Pria di Sekadau Ditangkap Usai Diduga Curi Kabel Grounding Lima Gardu PLN

Pria di Sekadau Ditangkap Usai Diduga Curi Kabel Grounding Lima Gardu PLN

SEKADAU – Seorang pria berinisial JI (35) diamankan polisi setelah diduga melakukan pencurian kabel grounding pada lima gardu listrik milik PT PLN (Persero) di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Pelaku diduga mencuri sebanyak 10 kabel grounding atau kabel penangkal petir yang merupakan bagian penting dalam sistem pengamanan gardu listrik. Dari hasil penjualan kabel tersebut, JI disebut memperoleh uang sekitar Rp3,1 juta.

Kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Sekadau menerima laporan terkait hilangnya kabel grounding di sejumlah gardu listrik wilayah Kabupaten Sekadau.

Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Zainal Abidin mengatakan, hasil penyelidikan polisi mengarah kepada JI. Petugas kemudian menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Desa Beringkai Raya, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Kamis (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pencurian. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sekadau untuk pemeriksaan," ujar Zainal, Minggu (19/7/2026).

Dalam pemeriksaan, JI mengaku melakukan aksi tersebut seorang diri. Ia diduga menggunakan harness panjat untuk menaiki tiang gardu listrik, kemudian memotong kabel grounding menggunakan tang sebelum menjualnya kepada pengepul barang bekas.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memanjat tiang gardu listrik menggunakan harness panjat, kemudian memotong kabel grounding dengan tang. Kabel tersebut selanjutnya dijual kepada pengepul barang rongsokan," kata Zainal.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan dugaan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan di lima lokasi berbeda.

Kelima gardu listrik yang menjadi sasaran berada di dua titik Jalan Poros Menawai, Kecamatan Belitang Hilir, serta masing-masing satu lokasi di Jalan Poros Sungai Akar, Jalan Poros Simpang Empat Kayu Lapis, dan Jalan Poros Simpang Empat Kayu Lapis Kilometer 13, Kecamatan Sekadau Hilir.

Dari seluruh lokasi tersebut, polisi mencatat sebanyak 10 kabel grounding diduga telah dicuri. Pelaku kemudian menjual kabel-kabel tersebut sebagai barang rongsokan dengan total hasil sekitar Rp3.135.000.

"Secara keseluruhan pelaku mencuri 10 kabel grounding dari lima gardu listrik dengan total hasil penjualan sekitar Rp3.135.000," jelas Zainal.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain harness panjat, tang potong, obeng, kunci pas, sepatu boots, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Zainal menegaskan, pencurian kabel grounding tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga dapat mengganggu sistem keamanan instalasi listrik. Komponen tersebut berfungsi sebagai perlindungan terhadap sambaran petir maupun gangguan kelistrikan lainnya.

"Hilangnya komponen tersebut dapat mengurangi sistem pengamanan gardu listrik dan berpotensi mengganggu keandalan pasokan listrik serta membahayakan keselamatan masyarakat," ujarnya.

Ia mengingatkan masyarakat untuk turut menjaga fasilitas kelistrikan sebagai aset vital dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar instalasi listrik.

Atas perbuatannya, JI kini ditahan di Rutan Polres Sekadau dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan penadah.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Pria di Sekadau Ditangkap Usai Diduga Curi Kabel Grounding Lima Gardu PLN
  • Pria di Sekadau Ditangkap Usai Diduga Curi Kabel Grounding Lima Gardu PLN
  • Pria di Sekadau Ditangkap Usai Diduga Curi Kabel Grounding Lima Gardu PLN
  • Pria di Sekadau Ditangkap Usai Diduga Curi Kabel Grounding Lima Gardu PLN
  • Pria di Sekadau Ditangkap Usai Diduga Curi Kabel Grounding Lima Gardu PLN
  • Pria di Sekadau Ditangkap Usai Diduga Curi Kabel Grounding Lima Gardu PLN

Posting Komentar