SAL Dipindahkan ke Bank BUMN, Purbaya: Return Tetap Sama dan Bantu Ekonomi

SAL Dipindahkan ke Bank BUMN, Purbaya: Return Tetap Sama dan Bantu Ekonomi

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah dikoordinasikan dengan Bank Indonesia (BI).

Menurut Purbaya, komunikasi antara Kementerian Keuangan dan BI terus dilakukan, termasuk terkait jumlah dana yang ditempatkan. Ia memastikan tidak ada persoalan dalam pelaksanaan kebijakan manajemen kas tersebut.

“Sudah, kita berkoordinasi terus dengan Bank Indonesia. Jadi jumlah dan segala macam selalu kita komunikasikan dengan Bank Indonesia. Jadi enggak ada masalah, kita koordinasi dekat sekali,” ujar Purbaya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Senin (20/7/2026).

Selain menjelaskan koordinasi terkait penempatan SAL, Purbaya juga memaparkan hasil rapat kerja tertutup bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di DPR RI.

Ia mengatakan rapat tersebut membahas kondisi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional, sekaligus menyelaraskan kebijakan antaranggota KSSK yang terdiri atas BI, Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ya, membahas kondisi stabilitas sistem finansial kita sekarang dan kondisi ekonomi kita seperti apa, dan sinkronisasi kebijakan antara semua pemangku kebijakan di KSSK: BI, Kementerian Keuangan, LPS, dan OJK,” jelas Purbaya.

Sebelumnya, kebijakan pemindahan dana SAL dari BI ke bank-bank Himbara mendapat sorotan dari Komisi XI DPR RI. Purbaya kemudian meluruskan anggapan bahwa kebijakan tersebut memerlukan perubahan aturan atau persetujuan DPR.

Berdasarkan penelusuran regulasi, Purbaya memastikan tidak ada aturan yang diubah. Ia menyebut pemindahan dana tersebut merupakan bagian dari mekanisme manajemen kas pemerintah.

“Yang di DPR saya ditanya, apakah memindahkan uang dari BI ke Himbara itu peraturannya diubah. Ternyata saya cek tidak, tidak diubah. Jadi, tidak ada masalah. Masih bisa saya lakukan itu ke Himbara dan hanya cash management saja tanpa harus mendapat izin DPR,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026) malam.

Purbaya menjelaskan, dana SAL tersebut tidak digunakan untuk membiayai belanja negara. Sebab, penggunaan dana untuk belanja negara tetap memerlukan prosedur dan persetujuan dalam APBN bersama DPR.

Dengan demikian, kebijakan yang dilakukan hanya memindahkan lokasi penempatan dana. Dari sebelumnya berada di BI, sebagian dana ditempatkan di perbankan BUMN agar likuiditas tersebut dapat beredar melalui sistem perbankan dan mendukung aktivitas ekonomi sektor riil.

Ia menegaskan, penempatan dana di bank-bank Himbara tetap dilakukan dengan mempertahankan tingkat imbal hasil yang setara dengan penempatan di BI. Dengan begitu, pemerintah tidak mengalami kerugian dari sisi return, sementara likuiditas yang tersedia dapat memberikan dorongan tambahan bagi perekonomian.

“Saya masih kebanyakan duit sampai dibagi-bagi. Dari SAL saya pindahkan, dari BI saya pindahkan ke perbankan. Artinya apa? SAL itu tidak dipakai, kan? Sampai akhir tahun tidak akan dipakai karena kalau mau dipakai harus izin DPR,” ungkap Purbaya.

“Nah, saya ini tidak pakai, cuma saya pindahkan saja, tapi dengan return yang sama dengan kalau uang saya taruh di BI. Jadi, saya tidak ada loss, tapi pada saat yang bersamaan saya bantu perekonomian. Smart move,” imbuhnya.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • SAL Dipindahkan ke Bank BUMN, Purbaya: Return Tetap Sama dan Bantu Ekonomi
  • SAL Dipindahkan ke Bank BUMN, Purbaya: Return Tetap Sama dan Bantu Ekonomi
  • SAL Dipindahkan ke Bank BUMN, Purbaya: Return Tetap Sama dan Bantu Ekonomi
  • SAL Dipindahkan ke Bank BUMN, Purbaya: Return Tetap Sama dan Bantu Ekonomi
  • SAL Dipindahkan ke Bank BUMN, Purbaya: Return Tetap Sama dan Bantu Ekonomi
  • SAL Dipindahkan ke Bank BUMN, Purbaya: Return Tetap Sama dan Bantu Ekonomi

Posting Komentar