Utang Pemerintah Disebut Lebih Besar dari Angka Publikasi, Ini Penjelasan Bright Institute
JAKARTA – Perbedaan definisi dan cakupan komponen dalam perhitungan utang pemerintah menjadi sorotan. Ekonom Bright Institute Awalil Rizky menilai posisi kewajiban pemerintah secara riil lebih besar dibandingkan angka utang yang selama ini disampaikan secara berkala kepada publik.
Menurut Awalil, perbedaan tersebut terjadi karena pemerintah menggunakan cakupan utang yang lebih terbatas dalam publikasi rutin, sementara terdapat dokumen lain yang mencatat kewajiban pemerintah dengan cakupan lebih luas.
Ia menyebutkan, data posisi utang pemerintah yang dipublikasikan saat ini tercatat sebesar Rp9.920,45 triliun per 31 Maret 2026. Namun, sejak 2025 pemerintah mengubah pola penyampaian data tersebut menjadi setiap tiga bulan, setelah data Produk Domestik Bruto (PDB) dari Badan Pusat Statistik (BPS) tersedia.
"Sejak 2025 hanya disampaikan tiap tiga bulan, setelah tersedia data Produk Domestik Bruto (PDB) dari BPS," ujar Awalil dalam risetnya yang dikutip, Minggu (19/7/2026).
Awalil menjelaskan, angka utang yang diumumkan secara rutin tersebut hanya mencakup komponen tertentu, yakni Surat Berharga Negara (SBN) dalam rupiah maupun valuta asing, termasuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), serta pinjaman dalam dan luar negeri.
Sementara itu, Kementerian Keuangan juga memiliki laporan tahunan berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang menggunakan istilah "Kewajiban" dalam laporan neraca. Istilah tersebut memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan definisi utang dalam laporan berkala.
Dalam LKPP, kewajiban didefinisikan sebagai utang yang muncul akibat peristiwa masa lalu dan penyelesaiannya menyebabkan keluarnya sumber daya ekonomi pemerintah.
"Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi Pemerintah," jelas Awalil.
Ia mengatakan, kewajiban dalam neraca LKPP pada dasarnya merupakan gambaran utang pemerintah dengan cakupan yang lebih komprehensif. Komponen tersebut terbagi menjadi dua kelompok besar, yakni kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.
Kewajiban jangka pendek mencakup sejumlah pos seperti utang transfer kepada pemerintah daerah, utang kepada pihak ketiga, utang bunga yang belum dibayar, utang perhitungan pihak ketiga, bagian lancar utang jangka panjang, serta kewajiban jangka pendek lainnya.
Sementara kewajiban jangka panjang meliputi pinjaman luar negeri, pinjaman dalam negeri, utang SBN dan SBSN, utang pembelian cicilan, kewajiban kemitraan, serta kewajiban jangka panjang lainnya.
Berdasarkan data tersebut, Awalil menyebut nilai kewajiban pemerintah dalam Neraca LKPP per 31 Desember 2025 mencapai Rp11.527 triliun. Angka itu terdiri atas kewajiban jangka pendek sebesar Rp1.824 triliun dan kewajiban jangka panjang sebesar Rp9.703 triliun.
Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan angka utang pemerintah yang dipublikasikan untuk periode yang sama, yakni Rp9.638 triliun.
Awalil menilai perbedaan antara kedua angka tersebut bukan merupakan hal baru. Ia menyebut pola serupa juga terlihat pada tahun-tahun sebelumnya.
Menurutnya, saat masih menjabat Menteri Keuangan, Sri Mulyani pernah menyampaikan kepada DPR bahwa kewajiban pemerintah pada akhir 2024 mencapai Rp10.269 triliun, sementara angka utang yang dipublikasikan secara umum berada di level Rp8.813 triliun.
Perbedaan serupa juga terlihat pada periode sebelumnya, yakni Rp8.144,69 triliun dibandingkan Rp9.536,68 triliun pada 2023, Rp7.733,99 triliun dibandingkan Rp8.920,56 triliun pada 2022, serta Rp6.911,30 triliun dibandingkan Rp7.538,32 triliun pada 2021.
Awalil menyebut perbedaan angka tersebut turut berdampak terhadap perhitungan rasio utang terhadap PDB. Berdasarkan perhitungan menggunakan kewajiban dalam neraca LKPP, rasio utang pemerintah pada akhir 2025 mencapai 48,39 persen terhadap PDB, lebih tinggi dibandingkan rasio resmi sebesar 40,46 persen.
Hal serupa terjadi pada akhir 2024. Berdasarkan perhitungan tersebut, rasio kewajiban berada di angka 46,38 persen, sementara rasio yang disampaikan pemerintah tercatat 39,81 persen.
Selain perbedaan definisi utang, Bright Institute juga menyoroti adanya kewajiban jangka panjang lain yang belum masuk dalam neraca utama pemerintah, yakni kewajiban program pensiun.
Berdasarkan aturan akuntansi yang berlaku saat ini, kewajiban tersebut belum diwajibkan masuk dalam laporan neraca utama. Namun, atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah mulai mengungkapkan informasi tersebut dalam Catatan LKPP sejak 2019.
Awalil menyebut nilai kewajiban program pensiun yang diungkapkan pemerintah per 31 Desember 2025 mencapai Rp3.317 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas kewajiban untuk pegawai aktif sebesar Rp1.499 triliun dan kewajiban bagi pensiunan sebesar Rp1.817 triliun.

Posting Komentar