Waspada! BPOM Rilis14 Kosmetik yang Mengandung Merkuri hingga Hidrokuinon

Waspada! BPOM Rilis14 Kosmetik yang Mengandung Merkuri hingga Hidrokuinon

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 14 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan bahan yang dilarang beredar di Indonesia. Temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan rutin terhadap peredaran kosmetik selama triwulan II 2026 yang dilakukan oleh seluruh unit pelaksana teknis BPOM di berbagai daerah.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pengawasan dilakukan terhadap produk yang dipasarkan secara daring maupun melalui jalur distribusi langsung. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 14 produk dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keamanan setelah melalui pengujian laboratorium.

"Dari total temuan tersebut, 11 item merupakan produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, satu produk impor, serta dua produk tanpa izin edar," ujar Taruna Ikrar dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

BPOM mengungkap sejumlah kandungan berbahaya yang ditemukan pada produk tersebut, di antaranya asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna Merah K10, dan merkuri. Seluruh bahan tersebut dilarang digunakan dalam kosmetik karena berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.

Menurut BPOM, asam retinoat dapat menyebabkan kulit menjadi kering, terasa terbakar, serta berisiko mengganggu perkembangan janin apabila digunakan oleh ibu hamil. Sementara itu, hidrokinon dapat memicu hiperpigmentasi, ochronosis atau perubahan warna kulit menjadi kehitaman, hingga perubahan warna pada kornea mata dan kuku.

Adapun klobetasol propionat dan mometason furoat dapat menyebabkan penipisan kulit. Khusus klobetasol propionat, penggunaannya juga berpotensi memicu atrofi kulit permanen dan psoriasis pustular. Di sisi lain, pewarna Merah K10 disebut memiliki risiko bersifat karsinogenik dan dapat mengganggu fungsi hati, sedangkan merkuri dapat menyebabkan iritasi kulit, munculnya bercak hitam, hingga kerusakan ginjal.

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah mencabut izin edar produk yang melanggar ketentuan serta menjatuhkan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian produksi, distribusi, hingga impor. Penertiban juga dilakukan terhadap fasilitas produksi, sarana distribusi, dan ritel melalui unit pelaksana teknis BPOM di berbagai wilayah.

Selain itu, BPOM melakukan penelusuran terhadap rantai produksi dan distribusi guna mencegah produk serupa kembali beredar di pasaran.

BPOM menegaskan, peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau bahan yang dilarang melanggar Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

"Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan memastikan setiap produk yang diproduksi maupun diedarkan telah memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu. BPOM akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat," kata Taruna.

BPOM juga mengimbau masyarakat agar menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli maupun menggunakan kosmetik, terutama yang dipasarkan melalui platform digital. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap produk dengan klaim berlebihan serta segera melaporkan kepada BPOM apabila menemukan kosmetik ilegal atau diduga mengandung bahan berbahaya.

Daftar 14 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Menurut BPOM

  1. AF AYUFASKIN.ID Night Cream Booster With DNA Salmon (NA18250112232) – PT Estee Internasional Kosmetika. Kandungan: asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat.
  2. AL-LATIF Henna Kutek Ravishing Red (NA18241500019) – PT Sukma Skin Treatment. Kandungan: Pewarna Merah K10 (CI 45170).
  3. CLARIDERM Astringent AHA + Licorice – Jirah Manufacturing Corporation, Filipina. Kandungan: hidrokinon.
  4. FALLIN BEAUTY Bright & Glow Daily Sunscreen (NA18251702068) – PT Estee Internasional Kosmetika. Kandungan: merkuri.
  5. FALLIN BEAUTY Bright & Glow Night Repair Cream (NA18250109714) – PT Estee Internasional Kosmetika. Kandungan: merkuri.
  6. Glowing Night Treatment (paket Glowing Beauty Skincare by Glowing Beauty) – Malaysia. Kandungan: hidrokinon.
  7. MALLVIRA SKIN Luxury White Body Serum (NA18230116827) – PT Berdes Bersama Gemilang. Kandungan: merkuri.
  8. MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803 (NA11201200518) – CV Indah Mulia Abadi. Kandungan: Pewarna Merah K10 (CI 45170).
  9. RNC WBEAUTY Bodylotion Whitening Booster 10x Niacinamide (NA18250103763) – PT Estee Internasional Kosmetika. Kandungan: merkuri.
  10. SR SARASKIN COSMETIC Ultimate Whitening Night Cream (NA18250110130) – PT Estee Internasional Kosmetika. Kandungan: asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat.
  11. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Night Cream (NA18240112669) – CV Arasy Cosmetindo. Kandungan: merkuri.
  12. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Night Cream (NA18240112673) – CV Arasy Cosmetindo. Kandungan: asam retinoat dan hidrokinon.
  13. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Face Toner (NA18241207479) – CV Arasy Cosmetindo. Kandungan: asam retinoat dan hidrokinon.
  14. YANTIYNK BEAUTY Night Cream Whitening Acne (NA18240117151) – CV Aristo Makmur. Kandungan: asam retinoat.
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Waspada! BPOM Rilis14 Kosmetik yang Mengandung Merkuri hingga Hidrokuinon
  • Waspada! BPOM Rilis14 Kosmetik yang Mengandung Merkuri hingga Hidrokuinon
  • Waspada! BPOM Rilis14 Kosmetik yang Mengandung Merkuri hingga Hidrokuinon
  • Waspada! BPOM Rilis14 Kosmetik yang Mengandung Merkuri hingga Hidrokuinon
  • Waspada! BPOM Rilis14 Kosmetik yang Mengandung Merkuri hingga Hidrokuinon
  • Waspada! BPOM Rilis14 Kosmetik yang Mengandung Merkuri hingga Hidrokuinon

Posting Komentar